Jasa konsultansi didefinisikan adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran yang diinginkan pengguna jasa. Output jasa konsultansi merupakan suatu piranti lunak, nasehat, rekomendasi, rencana, rancangan, ataupun layanan jasa profesional seperti manajemen proses, pengawasan, audit, dsb.
Di sektor konstruksi yang dikategorikan jasa konsultansi adalah jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.
Sampai saat ini, masih selalu muncul pertanyaan sekitar cara menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan jasa konsultansi. Keppres 80 tahun 2003 memang tidak mengatur cara menyusun RAB, karena penyusunan RAB adalah proses penganggaran yang sangat teknis dan satu kasus dengan kasus lainnya dapat sangat berbeda.
Oleh karena itu, perlu diingat kembali sebelum masuk tahap ini, pengguna dituntut untuk memahami terlebih dahulu karakteristik kebutuhan jasa konsultansinya, termasuk kebutuhan akan output yang ingin diperoleh. Pada banyak kasus, pengguna tidak cukup memahami kebutuhannya sehingga waktu merumuskan kerangka acuan kerja (TOR) tidak cukup tergambar metodologi pelaksanaan kegiatan, input yang diperlukan serta bagaimana jasa konsultansi memenuhi kebutuhan tersebut.
Tahap ini menentukan kebutuhan jasa konsultansi sama kritisnya dengan tahap menyusun TOR jasa konsultansi. Pada banyak kasus, output yang diperlukan tidak dapat dipenuhi oleh bisnis jasa konsultansi, karena pekerjaan yang bersangkutan tidak berkembang secara komersial. Disini perlunya kita memilah-milah kegiatan menjadi sub-sub kegiatan sehingga menghasilkan lingkup- lingkup yang dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi dan lingkup-lingkup yang perlu didekati secara internal (dalam Keppres 80 tahun 2003 disebut dengan Swakelola
Yang salah kaprah, seolah-olah semua pekerjaan kita otomatis dapat dilaksanakan dengan bantuan perusahaan jasa konsultan, sehingga banyak sekali contoh pekerjaan penelitian tidak memberikan hasil yang sahih karena sebenarnya bukan kompetensi perusahaan jasa konsultansi. Biaya Langsung Personil
Untuk jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar), Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk pekerjaan jasa konsultansi jasa konsultan non-standar seperti ini. Sedangkan untuk jasa konsultan standar di sektor konstruksi, Dep. PU pernah menerbitkan pedoman sejenis.
RAB untuk kegiatan jasa konsultansi non-standar pada dasarnya terdiri atas dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu; Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.
Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung.
Ketentuan terakhir dari pedoman Bappenas dan Depkeu tsb, penentuan perkiraan Biaya Langsung Personil pada dasarnya dihitung secara profesional mengacu pada harga pasar yang berlaku umum pada saat penyusunan RAB untuk kompensasi tenaga ahli berdasarkan masing-masing kualifikasi tenaga ahli di bidang keahliannya serta harga pasar yang berlaku umum untuk kompensasi tenaga pendukung.
Untuk mendapatkan data harga pasar yang berlaku dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti hasil survey penggajian Badan Pusat Statistik, jurnal-jurnal asosiasi profesi, hasil survey harga pasar oleh instansi yang bersangkutan, hasil survey oleh instansi terkait lainnya, survey lembaga swasta, maupun kontrak-kontrak jasa konsultan sebelumnya.
Dari data-data yang ada, terlihat bahwa harga pasar tergantung pada sektor, level jabatan, dan lingkup penugasan. Tidak terlihat harga yang berkorelasi dengan pengalaman, pendidikan, lama kerja
Adapun komponen-komponen Biaya Langsung Personil tenaga ahli pada umumnya meliputi :
Di sektor konstruksi yang dikategorikan jasa konsultansi adalah jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.
Sampai saat ini, masih selalu muncul pertanyaan sekitar cara menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan jasa konsultansi. Keppres 80 tahun 2003 memang tidak mengatur cara menyusun RAB, karena penyusunan RAB adalah proses penganggaran yang sangat teknis dan satu kasus dengan kasus lainnya dapat sangat berbeda.
Oleh karena itu, perlu diingat kembali sebelum masuk tahap ini, pengguna dituntut untuk memahami terlebih dahulu karakteristik kebutuhan jasa konsultansinya, termasuk kebutuhan akan output yang ingin diperoleh. Pada banyak kasus, pengguna tidak cukup memahami kebutuhannya sehingga waktu merumuskan kerangka acuan kerja (TOR) tidak cukup tergambar metodologi pelaksanaan kegiatan, input yang diperlukan serta bagaimana jasa konsultansi memenuhi kebutuhan tersebut.
Tahap ini menentukan kebutuhan jasa konsultansi sama kritisnya dengan tahap menyusun TOR jasa konsultansi. Pada banyak kasus, output yang diperlukan tidak dapat dipenuhi oleh bisnis jasa konsultansi, karena pekerjaan yang bersangkutan tidak berkembang secara komersial. Disini perlunya kita memilah-milah kegiatan menjadi sub-sub kegiatan sehingga menghasilkan lingkup- lingkup yang dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi dan lingkup-lingkup yang perlu didekati secara internal (dalam Keppres 80 tahun 2003 disebut dengan Swakelola
Yang salah kaprah, seolah-olah semua pekerjaan kita otomatis dapat dilaksanakan dengan bantuan perusahaan jasa konsultan, sehingga banyak sekali contoh pekerjaan penelitian tidak memberikan hasil yang sahih karena sebenarnya bukan kompetensi perusahaan jasa konsultansi. Biaya Langsung Personil
Untuk jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar), Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk pekerjaan jasa konsultansi jasa konsultan non-standar seperti ini. Sedangkan untuk jasa konsultan standar di sektor konstruksi, Dep. PU pernah menerbitkan pedoman sejenis.
RAB untuk kegiatan jasa konsultansi non-standar pada dasarnya terdiri atas dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu; Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.
Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung.
Ketentuan terakhir dari pedoman Bappenas dan Depkeu tsb, penentuan perkiraan Biaya Langsung Personil pada dasarnya dihitung secara profesional mengacu pada harga pasar yang berlaku umum pada saat penyusunan RAB untuk kompensasi tenaga ahli berdasarkan masing-masing kualifikasi tenaga ahli di bidang keahliannya serta harga pasar yang berlaku umum untuk kompensasi tenaga pendukung.
Untuk mendapatkan data harga pasar yang berlaku dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti hasil survey penggajian Badan Pusat Statistik, jurnal-jurnal asosiasi profesi, hasil survey harga pasar oleh instansi yang bersangkutan, hasil survey oleh instansi terkait lainnya, survey lembaga swasta, maupun kontrak-kontrak jasa konsultan sebelumnya.
Dari data-data yang ada, terlihat bahwa harga pasar tergantung pada sektor, level jabatan, dan lingkup penugasan. Tidak terlihat harga yang berkorelasi dengan pengalaman, pendidikan, lama kerja
Adapun komponen-komponen Biaya Langsung Personil tenaga ahli pada umumnya meliputi :
- Gaji Dasar (GD) termasuk PPh
- Beban Biaya Sosial (BBS), 0,3 - 0,4 dari Gaji Dasar.
- Beban Biaya Umum (BBU), 0,5 - 1,3 dari Gaji Dasar.
- Tunjangan Penugasan, 0,1 - 0,3 dari Gaji Dasar.
- Keuntungan yang besarnya, 0,1 (GD + BBS + BBU).
- Atau secara total, Biaya Langsung Personil adalah (2,08 - 3,2) Gaji Dasar.
Dengan pedoman tersebut, dalam menyusun RAB perlu mengetahui besaran umum Gaji Dasar untuk suatu kualifikasi personel yang diperlukan sesuai TOR. Besaran ini tidak menuntut angka yang sangat pasti karena sifatnya masih ancar-ancar. Oleh karena itu tidak perlu khawatir bahwa RAB kita akan sangat besar atau jauh diatas harga yang sesungguhnya. Dalam pengadaan, harga penawaran akan mengoreksi dengan sendirinya RAB yang kita susun, karena Keppres 80 membatasi perusahaan konsultan menawarkan Biaya Langsung Personel yang melebihi 3,2 kali gaji dasar yang layak diterimakan kepada tenaga ahli ybs (pada sistem evaluasi kualitas)
Diambil dari sumber LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
5 komentar:
PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer
Kami juga menyediakan berbagai macam kebutuhan komputer dengan harga kompetitif
Untuk Info lebih lanjut Hub :
Herry
HP 081808848274
021 5324790 – 92
atau klik www.metalogic.co.id
Paranomal kondang asal lereng DEMAK jawa tengah,NYI MASAMAH atau akrab di panggil NYI MAS dikenal sebagai ilmu laduni untuk mengatasi permasalah sampai tuntas dan mentail
Minyak Pelet GOLEK KENCONO TUK K ECANTIKAN DAN KETAMPANAN, Minyak Pelet Ampuh..SUPER DASHYAT
MINYAK GOLEK KENCONO
Ilmu pelet dayak Khusus Bagi Anda Yang Menyukai Cinta Sejenis
( Homo/Lesbi ), ilmu pelet cinta sesama jenis, mantra pelet ampuh peraih cinta asmara pasangan homosex gay lesbian tante girang, dan om om kesepian Untuk Menarik serta Menyatukan cinta anda agar Pasangan terpuasakan , Tidak pindah ke lain hati dan selalu ingin dekat bersama anda.
( Prosesnya Bisa Jarak Jauh Atau datang langsung Ketempat Praktek kami ). Kerahasian Anda kami Jaga.
KITA MENYEDIAKAN CAPSUL GOLEK KENCONO TUK MEMBUKA UARA TUK KETAMPANAN DAN KECANTIKAN,BISNIS,DAN KHARISMTIK,INER BEAUTY,,MEMPERLANCAR REZEKI.
DAN SEDIA BEDAK SRIKANDI KECANTIKAN WANITA
MELAYANI
PERCINTAAN SEPASANG YG SLLU GAGAL
PERSELINGKUHAN RUMAH TANGGA
MENUNDUKKAN SESEORANG
USAHA DAN KARIR
HUB NYIMAS,085228768262 /081225271958
PIN BBM,5179BFFB
BUKA WEB KAMI,www.paranormalpasutri.com
Masalah pencemaran lingkungan merupakan masalah lama yang dihadapi manusia dimana hingga saat ini masalah tersebut masih belum dapat terselesaikan, malah bertambah parah. Pencemaran lingkungan adalah masuknya substansi-substansi berbahaya ke dalam lingkungan sehingga kualitas lingkungan menjadi berkurang atau fungsinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga tatanan lingkungan yang dulu berubah karena adanya pencemaran lingkungan. Untuk itu kami PT. BANYU BIRU BERKAH SEJATI yang bergerak di bidang Konsultan Ipal menyediakan jasa tersebut. Hubungi kami disini
Bagi yang membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan, SPT pajak, audit maupun training akuntansi. Bisa hubungi 085786001137 atau bisa lihat di blog saya : accountingconsultant32@blogspot.com
isokonsultindo (PT. Sinergy Sukses Solusindo) ialah Konsultan ISO spesialis dalam implementasi dan peningkatan sistem manajemen, ISO 9001, ISO 14001, ISO 17025, ISO 22001, ISO 27001, dan OHSAS 18001.
Posting Komentar