INSPECTOR

21.42 / Diposting oleh membangun peradaban / komentar (0)



Hari ini kita membahas tentang fungsi dari  Inspector dimana dia merupakan salah satu organ dalam tim pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Tugas. Harapan dengan diterbitkannya ini para pembaca mengerti akan tugas dan skop tanggung jawab dari Inspector sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewajiban dalam pengawasan yang sangat sering terjadi dalam pekerjaan Konsultan

Inspector ini merupakan perangkat Konsultan di lokasi proyek yang bertanggung jawab kepada Supervisor Engineer dimana ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas pembantuan pengawas.
  • Memeriksa dan mengawasi serta melakukan pengujian terhadap kuantitas pekerjaan, material, dan peralatan yang ditempatkan dilapangan.
  • Bekerjasama dengan Team Leader dalam pembuatan laporan kemajuan pekerjaan mingguan, bulanan dan nasehat teknis.
  • Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
  • Membuat catatan laporan harian tentang kemajuan pekerjaan hal-hal lain yang menyangkut pekerjaan dilapangan mengimformasikan kepada Chief Inspector.
  • Memberikan instruksi kepada kontraktor atas peraturan pelaksanaan tentang keamanan dan keselamatan kerja.
  • Membantu hasil pekerjaan serta secara pelaksanaan yang dijalankan kontraktor.
  • Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta membahayakan.

Label:

TEAM LEADER / SUPERVISOR ENGINEER

21.46 / Diposting oleh membangun peradaban / komentar (1)

Hari ini kita membahas tentang fungsi dari  Supervisor Engineer dimana dia merupakan salah satu organ terpenting dalam tim pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Tugas. Harapan dengan diterbitkannya ini para pembaca mengerti akan tugas dan skop tanggung jawab dari Supervisor Engineer sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewajiban dalam pengawasan yang sangat sering terjadi dalam pekerjaan Konsultan

Supervisor Engineer ini merupakan pimpinan Tim Supervisor Konsultan di lokasi proyek yang bertanggung jawab kepada pimpro dimana timnya ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas pembantuan pengawas.
  1. Mengawasi dan meliputi ketetapan dari semua pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan oleh kontraktor dengan maksud agar pimpro memungkinkan untuk menentukan hal-hal yang diperlukan menyangkut pekerjaan pengembalian kondisi dan memonitor terperinci.
  2. Melakukan pengawasan yang terus menerus atas pelaksanaan pekerjaan, termasuk secara teratur memeriksa pekerjaan pada semua lokasi dilapangan. Dimana pekerjaan kontruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada kontraktor dengan maksud agar menjadi jelas apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum.
  3. Menjamin bahwa kontraktor memahami isi Dokumen Koontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar dan kontraktor menetapkan teknik pelaksanaan kontruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan.
  4. Membuat rekomendasi kepada pimpro untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material yang mutunya diragukan.
  5. Mencatat kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai kontraktor pada lembaran rencana kemajuan pekerjaan (Progress Schedule) yang telah disetujui.
  6. Memonitor dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran yang disampaikan oleh Inspektor dan ikut serta dalam pelaksanaan pengukuran kuantitas akhir dari setiap pekerjaan yang telah selesai.
  7. Memberi rekomendasi kepada pimpro yang menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap spesifikasi pembayaran bulanan kontraktor (Monthly Payment Certificate).
  8. Memeriksa AS Built Drawing yang akurat dan terbaru serta mengawasi/memeriksa pembuatan gambar-gambar lainnya yang diperlukan.
  9. Menyusun / memelihara arsip korespondensi proyek. Laporan Mingguan, bagan Kemajuan Pekerjaan, Pengukuran dan lain-lain.
  10. Membuat laporan bulanan mengenai kemajuan fisik dan keuangan dari proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada pimpro serta kepada instansi terkait tepat pada waktunya.

Label:

Definisi Jasa Konsultansi

06.48 / Diposting oleh membangun peradaban / komentar (5)

Jasa konsultansi didefinisikan adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran yang diinginkan pengguna jasa. Output jasa konsultansi merupakan suatu piranti lunak, nasehat, rekomendasi, rencana, rancangan, ataupun layanan jasa profesional seperti manajemen proses, pengawasan, audit, dsb.

Di sektor konstruksi yang dikategorikan jasa konsultansi adalah jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.

Sampai saat ini, masih selalu muncul pertanyaan sekitar cara menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan jasa konsultansi. Keppres 80 tahun 2003 memang tidak mengatur cara menyusun RAB, karena penyusunan RAB adalah proses penganggaran yang sangat teknis dan satu kasus dengan kasus lainnya dapat sangat berbeda.

Oleh karena itu, perlu diingat kembali sebelum masuk tahap ini, pengguna dituntut untuk memahami terlebih dahulu karakteristik kebutuhan jasa konsultansinya, termasuk kebutuhan akan output yang ingin diperoleh. Pada banyak kasus, pengguna tidak cukup memahami kebutuhannya sehingga waktu merumuskan kerangka acuan kerja (TOR) tidak cukup tergambar metodologi pelaksanaan kegiatan, input yang diperlukan serta bagaimana jasa konsultansi memenuhi kebutuhan tersebut.

Tahap ini menentukan kebutuhan jasa konsultansi sama kritisnya dengan tahap menyusun TOR jasa konsultansi. Pada banyak kasus, output yang diperlukan tidak dapat dipenuhi oleh bisnis jasa konsultansi, karena pekerjaan yang bersangkutan tidak berkembang secara komersial. Disini perlunya kita memilah-milah kegiatan menjadi sub-sub kegiatan sehingga menghasilkan lingkup- lingkup yang dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi dan lingkup-lingkup yang perlu didekati secara internal (dalam Keppres 80 tahun 2003 disebut dengan Swakelola

Yang salah kaprah, seolah-olah semua pekerjaan kita otomatis dapat dilaksanakan dengan bantuan perusahaan jasa konsultan, sehingga banyak sekali contoh pekerjaan penelitian tidak memberikan hasil yang sahih karena sebenarnya bukan kompetensi perusahaan jasa konsultansi. Biaya Langsung Personil

Untuk jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar), Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk pekerjaan jasa konsultansi jasa konsultan non-standar seperti ini. Sedangkan untuk jasa konsultan standar di sektor konstruksi, Dep. PU pernah menerbitkan pedoman sejenis.

RAB untuk kegiatan jasa konsultansi non-standar pada dasarnya terdiri atas dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).

Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu; Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.

Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung.

Ketentuan terakhir dari pedoman Bappenas dan Depkeu tsb, penentuan perkiraan Biaya Langsung Personil pada dasarnya dihitung secara profesional mengacu pada harga pasar yang berlaku umum pada saat penyusunan RAB untuk kompensasi tenaga ahli berdasarkan masing-masing kualifikasi tenaga ahli di bidang keahliannya serta harga pasar yang berlaku umum untuk kompensasi tenaga pendukung.

Untuk mendapatkan data harga pasar yang berlaku dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti hasil survey penggajian Badan Pusat Statistik, jurnal-jurnal asosiasi profesi, hasil survey harga pasar oleh instansi yang bersangkutan, hasil survey oleh instansi terkait lainnya, survey lembaga swasta, maupun kontrak-kontrak jasa konsultan sebelumnya.

Dari data-data yang ada, terlihat bahwa harga pasar tergantung pada sektor, level jabatan, dan lingkup penugasan. Tidak terlihat harga yang berkorelasi dengan pengalaman, pendidikan, lama kerja

Adapun komponen-komponen Biaya Langsung Personil tenaga ahli pada umumnya meliputi :
  • Gaji Dasar (GD) termasuk PPh
  • Beban Biaya Sosial (BBS), 0,3 - 0,4 dari Gaji Dasar.
  • Beban Biaya Umum (BBU), 0,5 - 1,3 dari Gaji Dasar.
  • Tunjangan Penugasan, 0,1 - 0,3 dari Gaji Dasar.
  • Keuntungan yang besarnya, 0,1 (GD + BBS + BBU).
  • Atau secara total, Biaya Langsung Personil adalah (2,08 - 3,2) Gaji Dasar.

Dengan pedoman tersebut, dalam menyusun RAB perlu mengetahui besaran umum Gaji Dasar untuk suatu kualifikasi personel yang diperlukan sesuai TOR. Besaran ini tidak menuntut angka yang sangat pasti karena sifatnya masih ancar-ancar. Oleh karena itu tidak perlu khawatir bahwa RAB kita akan sangat besar atau jauh diatas harga yang sesungguhnya. Dalam pengadaan, harga penawaran akan mengoreksi dengan sendirinya RAB yang kita susun, karena Keppres 80 membatasi perusahaan konsultan menawarkan Biaya Langsung Personel yang melebihi 3,2 kali gaji dasar yang layak diterimakan kepada tenaga ahli ybs (pada sistem evaluasi kualitas)
Diambil dari sumber LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Label: