TEAM LEADER / SUPERVISOR ENGINEER

21.46 / Diposting oleh membangun peradaban /

Hari ini kita membahas tentang fungsi dari  Supervisor Engineer dimana dia merupakan salah satu organ terpenting dalam tim pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Tugas. Harapan dengan diterbitkannya ini para pembaca mengerti akan tugas dan skop tanggung jawab dari Supervisor Engineer sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewajiban dalam pengawasan yang sangat sering terjadi dalam pekerjaan Konsultan

Supervisor Engineer ini merupakan pimpinan Tim Supervisor Konsultan di lokasi proyek yang bertanggung jawab kepada pimpro dimana timnya ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas pembantuan pengawas.
  1. Mengawasi dan meliputi ketetapan dari semua pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan oleh kontraktor dengan maksud agar pimpro memungkinkan untuk menentukan hal-hal yang diperlukan menyangkut pekerjaan pengembalian kondisi dan memonitor terperinci.
  2. Melakukan pengawasan yang terus menerus atas pelaksanaan pekerjaan, termasuk secara teratur memeriksa pekerjaan pada semua lokasi dilapangan. Dimana pekerjaan kontruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada kontraktor dengan maksud agar menjadi jelas apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum.
  3. Menjamin bahwa kontraktor memahami isi Dokumen Koontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar dan kontraktor menetapkan teknik pelaksanaan kontruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan.
  4. Membuat rekomendasi kepada pimpro untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material yang mutunya diragukan.
  5. Mencatat kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai kontraktor pada lembaran rencana kemajuan pekerjaan (Progress Schedule) yang telah disetujui.
  6. Memonitor dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran yang disampaikan oleh Inspektor dan ikut serta dalam pelaksanaan pengukuran kuantitas akhir dari setiap pekerjaan yang telah selesai.
  7. Memberi rekomendasi kepada pimpro yang menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap spesifikasi pembayaran bulanan kontraktor (Monthly Payment Certificate).
  8. Memeriksa AS Built Drawing yang akurat dan terbaru serta mengawasi/memeriksa pembuatan gambar-gambar lainnya yang diperlukan.
  9. Menyusun / memelihara arsip korespondensi proyek. Laporan Mingguan, bagan Kemajuan Pekerjaan, Pengukuran dan lain-lain.
  10. Membuat laporan bulanan mengenai kemajuan fisik dan keuangan dari proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada pimpro serta kepada instansi terkait tepat pada waktunya.

Label:

1 komentar:

Comment by Abu bilqis on 22 November 2015 pukul 19.25

izin share

Posting Komentar