Hari ini kita membahas tentang fungsi dari Inspector dimana dia merupakan salah satu organ dalam tim pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Kerangka
Acuan Tugas. Harapan dengan diterbitkannya ini para pembaca mengerti akan tugas dan skop tanggung jawab dari Inspector sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewajiban dalam pengawasan yang sangat sering terjadi dalam pekerjaan Konsultan
- Memeriksa dan mengawasi serta melakukan pengujian terhadap kuantitas pekerjaan, material, dan peralatan yang ditempatkan dilapangan.
- Bekerjasama dengan Team Leader dalam pembuatan laporan kemajuan pekerjaan mingguan, bulanan dan nasehat teknis.
- Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
- Membuat catatan laporan harian tentang kemajuan pekerjaan hal-hal lain yang menyangkut pekerjaan dilapangan mengimformasikan kepada Chief Inspector.
- Memberikan instruksi kepada kontraktor atas peraturan pelaksanaan tentang keamanan dan keselamatan kerja.
- Membantu hasil pekerjaan serta secara pelaksanaan yang dijalankan kontraktor.
- Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta membahayakan.
0 komentar:
Posting Komentar