INSPECTOR

21.42 / Diposting oleh membangun peradaban /



Hari ini kita membahas tentang fungsi dari  Inspector dimana dia merupakan salah satu organ dalam tim pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Tugas. Harapan dengan diterbitkannya ini para pembaca mengerti akan tugas dan skop tanggung jawab dari Inspector sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewajiban dalam pengawasan yang sangat sering terjadi dalam pekerjaan Konsultan

Inspector ini merupakan perangkat Konsultan di lokasi proyek yang bertanggung jawab kepada Supervisor Engineer dimana ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas pembantuan pengawas.
  • Memeriksa dan mengawasi serta melakukan pengujian terhadap kuantitas pekerjaan, material, dan peralatan yang ditempatkan dilapangan.
  • Bekerjasama dengan Team Leader dalam pembuatan laporan kemajuan pekerjaan mingguan, bulanan dan nasehat teknis.
  • Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
  • Membuat catatan laporan harian tentang kemajuan pekerjaan hal-hal lain yang menyangkut pekerjaan dilapangan mengimformasikan kepada Chief Inspector.
  • Memberikan instruksi kepada kontraktor atas peraturan pelaksanaan tentang keamanan dan keselamatan kerja.
  • Membantu hasil pekerjaan serta secara pelaksanaan yang dijalankan kontraktor.
  • Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta membahayakan.

Label:

0 komentar:

Posting Komentar